Sukses

4 Pernyataan Nikita Mirzani Usai Bebas dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Sempat ditahan, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan pada Jumat 22 Juli 2022 dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota meski sudah berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani pada Kamis 21 Juli 2022 sempat dijemput paksa di sebuah mall di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota.

Penangkapan Nikita Mirzani terekam dalam sebuah video yang beredar di sosial media (sosmed). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil yang sedang bersama anak bungsunya Arkana.

Sempat ditahan, Nikita akhirnya dibebaskan pada Jumat 22 Juli 2022 dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota meski sudah berstatus tersangka.

Usai bebas, Nikita pun menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya ia berterima kasih kepada Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebab diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani pernah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot ke Divisi Propam Mabes Polri yang kala itu masih dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya aku juga mau ucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapa pun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Jumat malam 22 Juli 2022.

Kemudian, Nikita membantah jika anaknya yang menyebabkan dia tidak jadi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Nikita mengaku telah siap jika harus masuk penjara pada Jumat malam 22 Juli 2022.

Berikut sederet pernyataan Nikit Mirzani yang telah bebas pada Jumat 22 Juli 2022 dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota meski sudah berstatus tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Sampaikan Terima Kasih kepada Irjen Pol Ferdy Sambo

Nikita Mirzani pernah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot ke Divisi Propam Mabes Polri yang kala itu masih dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas bantuannya.

"Ya aku juga mau ucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Jumat malam 22 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka akan dijebloskan ke penjara, namun ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Selama penangkapan dan pemeriksaan 24 jam sejak Kamis hingga Jumat, 21-22 Juli 2022, polisi menyita satu unit handphone dan aku Instagram milik Nikita Mirzani.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

2. Tegaskan Tak Dipenjara Bukan Karena Membawa Anak ke Mapolresta Serang Kota

Nikita Mirzani kemudian membantah jika anaknya yang menyebabkan dia tidak jadi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota.

"Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan. Saya itu udah siapa segala-galanya," ujar Nikita.

Terkait Arkana yang ikut dibawa ke Mapolresta Serang Kota, Nikita mengatakan bahwa anaknya tidak bisa jauh dari sang ibu. Sehingga wajar jika sang anak menangis jika orangtuanya mengalami masalah.

Terlebih dalam kondisi bebas, Arkana dan Nikita bisa bertemu setiap saat. Berbeda kalau dirinya masuk dalam penjara, akan kesulitan berkomunikasi dengan anaknya.

"Arkana itu enggak bisa jauh dari aku, kalau enggak lihat muka saya itu dia pasti nangis. Biasanya kan kalau pergi kemana bisa komunikasi lewat handphone, video call. Kalau di sini kan handphone enggak ada, apa enggak ada, mungkin dia ada batin ya," terangnya.

Nikita mengaku anaknya sempat kaget saat dirinya ditangkap polisi. Dia juga bercerita bahwa Arkana sempat demam, beruntung dia mendapatkan bantuan dari polisi yang memeriksanya dan dibelikan obat penurun panas.

"Ibu polwannya itu baik-baik, anak ku panas deh kayaknya, terus dibeliin obat. Jadi mereka care banget, enggak ada masalah. Kalau Arkana nangis ya namanya anak kecil, enggak gimana-gimana," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Sebut Akan Tetap Main Medsos

Nikita Mirzani akan tetap meramaikan blantika dunia maya, meski dirinya kini berstatus tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.

Nikita mengaku tidak akan takut memposting di akun media sosial (medsos). Dia berujar akan tetap menjadi Nyai yang selalu ramai meski akun Instagram nya sempat hilang.

"Nanti suka-suka saya lah, instagram, instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru hara," ujar Nikita.

 

5 dari 5 halaman

4. Minta Pelapor Dirinya Dito Mahenedra Hadir ke Polres Jaksel

Sebelum meninggalkan Mapolresta Serang Kota dan menaiki mobil bersama sahabat sekaligus kakak angkatnya, Fitri Salhuteru, Nikita sempat berpesan agar Dito Mahendra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dito Mahendra itu dicariin Polres Jaksel, tolong hadir," tutup Nikita.

Kemudian, Nikita mengunggah foto pelapor dirinya Dito Mahendra bersama kekasihnya penyanyi Nindy Ayunda. Tak kehabisan akal lantaran Instagram miliknya kini hilang, ia mengunggah fotor tersebut di sosial media milik sang anak @azkaraqillamawardi_al.

"Nindy ayunda & dito mahendra

Dimana loe jng ngumpet. Di cariin polisi jaksel tuh. Cemen amad . Bisa ngelaporin gue giliran Di panggil udh 2 kali ga dtg2 . Surat penjemputan paksa juga Sudah terbit. Loe inget yah Cepat atau lambat elo berdua bakalan ktmu gue😏…," ucap Nikita, Sabtu 23 Juli 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.