Sukses

1 Orang Tewas dalam Tawuran di Jakarta Barat, 22 Pelajar Ditangkap Polisi

Tiga dari 22 orang yang ditangkap merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam tawuran pelajar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa. Salah seorang pelajar tewas usai dikeroyok di Jalan Kesederhanaan, Tamansari Jakarta Barat pada Selasa, 17 Juli 2022 sekira pukul 17:40 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menerangkan, korban AIS (16) meninggal dengan luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan.

Terkait kejadian ini, Polsek Metro Tamansari dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 22 pelajar yang diduga terlibat kasus pengeroyokan.

"Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan, tiga dari 22 pelajar merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” ujar dia.

Rohman mengatakan, penyidik turut menyita puluhan telepon genggam yang diduga digunakan untuk janjian antarkelompok pelajar.

"Ada juga 5 unit senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang terlibat tawuran pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

Adapun, tiga orang eksekutor dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sedangkan, bagi pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelajar di Tangerang Diamankan

 

Belasan remaja yang masih berstatus pelajar yang diduga hendak tawuran di kawasan Green Lake City (GLC) Kota Tangerang, diamankan Polres Metro Tangerang, Minggu (19/6/2022).

Tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi dan enam senjata tajam (sajam) berbagai jenis diamankan dari geng motor tersebut. Aksi tersebut terjadi di jalan Sandong Raya, Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan anggotanya mengamankan belasan remaja itu saat sedang patroli mobil rutin pada subuh hari.

"Anggota rutin mengelar patroli kewilayahan mengantisipasi Curat, Curas, Curanmor (3C) dan tawuran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain saat di konfirmasi wartawan, Tangerang, Minggu (19/6/2022).

Patroli Sat Reskrim melihat sekelompok remaja konvoi dengan mengendarai motor jenis matic saling berboncengan kemudian menyetop mereka. Saat dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa untuk tawuran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.