Sukses

M Taufik Tak Kunjung Dipecat, Wagub DKI: Itu Kewenangan DPP

Riza menjelaskan tugas prioritas kader Gerindra saat ini bukan soal proses pemecatan M Taufik. Kader Gerindra, kata dia akan berfokus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta yang juga politikus Gerindra Ahmad Riza Patria merespons soal sikap Partai Gerindra yang sampai saat ini belum menentukan sikap terkait pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

"Kan sudah disampaikan berkali-kali, soal Pak Taufik itukan kewenangan dari DPP. Ya sudah kita sebagai kader sudah mengikuti arahan, petunjuk dari DPP. Apapun yang menjadi kebijakan DPP, kita kan senantiasa melaksanakan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Riza menjelaskan tugas prioritas kader Gerindra saat ini bukan soal proses pemecatan M Taufik. Kader Gerindra, kata dia akan berfokus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tugas kami di Gerindra, bagaimana bisa memenangkan pemilu 2024, kami di Jakarta punya tugas. Saya kebetulan sebagai ketua di Jakarta, bagaimana bisa memenangkan pemilu di DKI Jakarta 2024, dan juga pilpres 2024 untuk kemenangan Pak Prabowo Subianto," jelas Riza.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022.

Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022. Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Mengacu pada tanggal putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra 7 Juni 2022, merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) yang merekomendasikan pemecatan terhadap politikus senior Gerindra DKI M Taufik tersebut.

Diketahui, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memecat M Taufik. Pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra pada Selasa 7 Juni 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patuhi Keputusan Partai

Sebelumnya, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan perihal pemecatan Mohammad Taufik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Ya itu sudah di sampaikan dan itu kan cuman rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) kewenangan ya ada di DPP," kata Riza, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Lebih lanjut, Riza mengingatkan, agar seluruh kader Partai Gerindra patuh dan taat terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.

"Kita sebagai kader harus patuh taat mengikuti kebijakan yang diambil partai, partai belum mengambil keputusan kita ikut ya," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.