Sukses

Polda Metro Tegaskan Informasi Soal Kasus Brigadir J, Bakal Disampaikan Melalui Satu Pintu

Zulpan menerangkan, informasi terkait kasus kematian Brigadir J atau Yoshua akan disampaikan satu pintu yaitu di Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mengusut penyebab tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Informasi perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan, tugasnya dalam hal ini hanya mendampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika memberikan pernyataan di hadapan awak media.

"Jadi terkait dengan update penanganan kasus terhadap brigadir J ini, nanti penyampaian melalui satu pintu yaitu melalui Mabes Polri. Di mana setiap penyampaian perkembangan penanganan oleh tim terpadu atau timsus ini saya juga akan mendampingi Kadiv humas dalam penyampaian ke media oleh Mabes Polri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7/2022).

Zulpan menerangkan, penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) terhadap meninggal Brigadir J masih terus berjalan. Meski kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tetap saja informasi akan disampaikan satu pintu di Mabes Polri. Hal ini karena tim khusus melibatkan pelbagai unsur.

"Karena kan timnya semua ini dilibatkan," ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir Yoshua dan Bharada E dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini kasus berdarah tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut, agar proses pengusutan kasus tersebut bisa lebih cepat.

"Komitmen pimpinan biar cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah)," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Dedi, pengambilalihan kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, juga bakal didukung oleh Tim Labfor, Inafis, hingga Puslabfor.

Adapun terhadap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini belum ada penetapan tersangka, Dedi pun mengatakan bahwa terkait tersangka penyidikan akan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ya sesuai prosedur," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Brigadir J Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Untuk diketahui jika kasus yang menewaskan Brigadir J ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib sudah naik ke tahap penyidikan telah naik tahap penyidikan dan ditangani Polda Metro Jaya

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2 berbunyi:

"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.