Sukses

Bawaslu Hentikan Laporan Zulhas soal Dugaan Kampanye Bagikan Migor

Bawaslu menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye saat bagi-bagi minyak goreng (migor) di Lampung beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu mengatakan, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil. Sehingga Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu menyimpulkan, terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.

"Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi.

Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Kemudian, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Puadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PAN Sebut Pelaporan Zulhas ke Bawaslu Hanya Cari Sensasi

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, pelaporan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanyalah untuk cari sensasi.

Hal ini dikatakan Yandri setelah sebelumnya, kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut ke Bawaslu karena melakukan kampanye kepada putrinya saat bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu.

"Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh bang Zul terhadap UU Pemilu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Wakil Ketua MPR menuturkan, Zulkifli Hasan tidak sedang berkampanye untuk Pemilu 2024. Zulhas melakukan bagi-bagi minyak itu saat acara partai. Sehingga dinilai tidak ada pelanggaran apa pun.

Zulkifli Hasan dinilai tidak mengkampanyekan putrinya untuk Pemilu karena belum mulai masa kampanye. Zulkifli sebagai politikus wajar dan boleh memberikan bantuan kepada masyarakat. Apalagi anggaran bagi-bagi minyak itu berasal dari PAN.

 

3 dari 3 halaman

Zulhas Dilaporkan Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Menurut Alwan, yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.