Sukses

Nama Zulkifli Hasan Hingga Anies Baswedan Masuk Penjaringan Capres PAN

Zulkifli Hasan dan Ganjar Pranowo, dua dari sejumlah nama yang diusulkan PAN sebagai calon presiden pada 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan pihaknya saat ini tengah menggelar Pemilu Raya. Acara tersebut dimana tiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia berhak mengusulkan nama-nama calon presiden dari yang dipilih pengurus partai daerah. 

"PAN sekarang sedang Pemilu Raya. Pemilu raya di tingkat kabupaten/kota semua berhak mengajukan 10 nama," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua MPR RI ini mengungkapkan sejumlah nama yang diusulkan. Antara lain: Zulkifli Hasan, Ganjar Pranowo, Erick Thohir, Anies Baswedan, hingga Airlangga Hartarto. 

"Di situ ada nama bang Zul, ada nama Ganjar, ada nama pak Erick ada nama Anies, ada Airlangga, banyak," kata Yandri. 

Selanjutnya, nama-nama yang diusullan PAN akan digodok dan diputuskan dalam Rakernas. Usulan akan dikerucutkan dari 10 nama di kabupaten/kota menjadi enam nama di tingkat provinsi.

"PAN ada mekanismenya. Nanti akan memutuskan Insya Allah di Rakernas," jelas Yandri. 

Rencananya, Rakernas akan digelar pada akhir Agustus 2022. Tepatnya kapan, Yandri masih merahasiakannya. "Insya Allah Rakernas akhir Agustus ini," tuturnya. 

Yandri mengaku optimis, nama-nama yang muncul dalam Rakernas nantinya berpeluang diusung oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

"Saya kira semua berpeluang untuk diusung oleh PAN, diusung oleh KIB, termasuk ya silaturahmi dengan PDIP mungkin dalam rangka memperkuat basis dukungan," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PAN Sebut Pelaporan Zulhas ke Bawaslu Hanya Cari Sensasi

Di sisi lain, Yandri Susanto menilai, pelaporan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanyalah untuk cari sensasi.

Hal ini dikatakan Yandri setelah sebelumnya, kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut ke Bawaslu karena melakukan kampanye kepada putrinya saat bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu.

"Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh bang Zul terhadap UU Pemilu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua MPR menuturkan, Zulkifli Hasan tidak sedang berkampanye untuk Pemilu 2024. Zulhas melakukan bagi-bagi minyak itu saat acara partai. Sehingga dinilai tidak ada pelanggaran apa pun.

Yandri yang mengaku wakil ketua Pansus yang menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan sanksi itu bisa diberi ketika sudah masuk masa kampanye. Saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," kata Yandri.

3 dari 3 halaman

Zulhas Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Zulkifli Hasan dinilai tidak mengkampanyekan putrinya untuk Pemilu karena belum mulai masa kampanye. Zulkifli sebagai politikus wajar dan boleh memberikan bantuan kepada masyarakat. Apalagi anggaran bagi-bagi minyak itu berasal dari PAN.

"Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Menurut Alwan, yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.