Sukses

Jamin Keamanan Masyarakat, Gus Muhaimin Minta Perusahaan Segera Daftar PSE 

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah dekat, tepatnya sebelum 20 Juli 2022. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera melakukan pendaftaran. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (19/7).

Di sisi lain, pria yang akrab akrab dipanggil Cak Imin atau Gus Muhaimin itu  meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing, agar segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan yaitu 20 Juli 2022. 

Langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku. 

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Ketua Umum PKB ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Jangan Resah

Namun dia meminta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo yang akan memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup privat. 

Menurut dia, pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johnny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.