Sukses

Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Jadi Permanen

Dishub DKI Jakarta memutuskan rekayasa lalu lintas di Bundaran HI jadi kebijakan permanen. Rekayasa ini berlaku setiap pukul 16.00-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan kebijakan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) berlaku permanen. Kebijakan ini berlaku setiap pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia," demikian informasi yang dikutip pada melalui akun twitter @DKIJakarta, Selasa (19/7/2022).

Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan agar bisa menyesuaikan pengaturan rambu lalu lintas di lokasi.

Bentuk rekayasa yang berlaku di kawasan Bundaran HI yaitu lalu lintas dari Selatan yang akan menuju ke timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin, kemudian putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara lalu lintas dari Timur yang akan menuju ke barat atau utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman, putar balik di landmark kolong Sudirman, Jalan Galunggung belok kiri ke kupingan BNI Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.

Dishub DKU Jakarta mengklaim, selama rekayasa lalu lintas berlaku menuai hasil positif dalam mengurai kemacetan arus kendaraan.

Untuk volume lalu lintas dua arah semula 40.662 spm meningkat menjadi 46.249 spm. Tingkat kejenuhan semula 0,55 menurun menjadi 0,46 atau menurun 16 persen. Peluang antrean semula 7 sampai 16 persen menurun menjadi 5 sampai 11 persen.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, kecepatan kendaraan selama rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, meningkat 6 persen.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecepatan Kendaraan di Bundaran HI Meningkat

Syafrin menuturkan, sebelum ada rekayasa lalu lintas, kecepatan kendaraan di Bundaran Hotel Indonesia sekitar di bawah 20 persen. Saat ini, rerata kecepatan kendaraan mencapai 29-30 km. Kondisi ini diklaim konstan selama rekaya berlangsung.

Dia enggan mengatakan kebijakan ganjil-genap tidak cukup efektif menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Sebab berdasarkan data gabungan Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya, selama rentang 2020-2021 terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor.

"Berdasarkan data yang kami himpun dari Ditlantas Polda memang selama dua tahun terakhir 2020-2021 ada penambahan jumlah kendaraan yang signifikan," ucap Syafrin.

Dia menyebutkan jumlah penambahan kendaraan roda dua sekitar 640.000 unit, dan roda empat bertambah sekitar 64.000 unit.

Rekayasa di Bundaran Hotel Indonesia sudah dimulai periode 4-10 Juli sejak pukul 16.00-21.00 WIB.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.