Sukses

Ketua Komisi I DPR Sebut Kominfo Tak Perlu Blokir WA hingga Google

Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid menyatakan syarat untuk mendaftar PSE lingkup privat sudah sesuai aturan dan sebuah kewajiban

Liputan6.com, Jakarta - Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah 20 Juli 2022. Hal itu membuat sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix terancam diblokir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid menyatakan syarat untuk mendaftar PSE lingkup privat sudah sesuai aturan dan sebuah kewajiban

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Meski demikian, Meutya berharap tidak akan ada pemblokiran, dan kedua pihak menemukan solusi terbaik.

"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu," ujarnya.

Politikus Golkar ini menyebutkan, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi berjalan dengan baik, sehingga ia menyebut peluang pemblokiran akan kecil.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Saat ini berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (18/7/2022), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," tuturnya menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Identifikasi Terlebih Dahulu

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.