Sukses

Pegawai Terlibat Kasus Mafia Tanah, Komisi II DPR Minta Hadi Tjahjanto Benahi Internal ATR/BPN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, Junimart Girsang meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto segera melakukan bersih-bersih di internalnya mulai dari jajaran kantah hingga kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, Junimart Girsang meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto segera melakukan bersih-bersih di internalnya mulai dari jajaran kantah hingga kementerian. Hal itu disampaikan usai puluhan pegawai BPN terlibat kasus mafia tanah.

Menurutnya, persoalan mafia tanah tak kunjung usai, karena mental kinerja oknum internal BPN yang bekerjasama secara sistematis masif dengan para mafia pertanahan.

"Saya sangat tidak setuju dari awal bahwa pembentukan satgas mafia tanah itu melibatkan unsur ATR/BPN didalamnya karena akan menimbulkan conflict of interest," kata Junimart, saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).

Lebih lanjut, Junimart mencontohkan, kasus surat warkah yang ada di BPN, namun raib entah kemana. Selain itu, kasus juru ukur tanah bekerja bisa by order, bahkan asal ukur tanpa pakai titik koordinat yang sahih.

"Kejadian yang sangat mempermalukan Pak Presiden Jokowi ketika sertfikat berdasar Redis, PTSL yang beliau bagikan sebanyak 300 sertifikat di Jasinga Bogor secara gratis kepada masyarakat ternyata bermasalah," ungkapnya.

Oleh karena itu, Integritas dan komitmen Menteri ATR/BPN Hadi untuk memberantas mafia tanah yang sudah menggurita harus segera dipertanggungjawabkan secara konsisten dan konsekuen. Yang mana, kata Junimart, dilakukan bersih-bersih internal kedalam institusi ATR/BPN.

Karena komunitas mafia pertanahan ini terjadi, terbentuk berkat peranan orang dalam sendiri.

"Evaluasi di internal Kementerian sudah harus dilakukan dalam rangka bersih-bersih dari tingkat Kasi di Kantah, Kanwil sampai ke Kementerian," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap 6 Pejabat BPN

Sebagai informasi, polisi telah menangkap enam pejabat BPN, mereka ditangkap di beberapa wilayah. Dua di antaranya PS, yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara saat tindak pidana terjadi, dan MB, yang merupakan Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara.

PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. Puluhan tersangka itu terdiri atas pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi, ASN pemerintahan, kepala desa, hingga orang jasa perbankan.

Dua pejabat BPN lainnya yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi kemudian ditangkap juga. Dua pejabat tersebut adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) dan Kasi Survei Kantor BPN Bandung Barat RS (58). RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Selain RS dan NS, polisi menangkap pensiunan pejabat BPN berinisial PS (59). PS sebelumnya merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.