Sukses

Begini Cara Oknum BPN Jaksel Ubah Sertifikat Tanah

Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jaksel berinisal PS ditangkap oleh Subdit Harda Direkrimum Polda Metro Jaya. Salah satu modusnya diungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jaksel berinisal PS ditangkap oleh Subdit Harda Direkrimum Polda Metro Jaya. Salah satu modusnya diungkap.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan, PS punya keahlian dalam mengubah data yang telah tercetak di sertifikat.

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara menyebut, alat yang digunakan berupa cairan pemutih pakaian dan alat pembersih telinga.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diamankan

Sebelumnya, pejabat BPN berinisial PS diamankan di kawasan Depok pada Selasa (12/7) malam sekira pukul 23.30 WIB.

PS menjabat sebagai koordinator substansi penataan pertanahan Kota Jakarta Utara. Namun saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada kantor BPN Kota administrasi Jakarta Selatan.

PS diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak unfuk menerbitkan sertifikat yang sebenarnya termasuk dalam program ajudikasi PTSL

Para Oknum BPN (PTT & ASN) menerima uang dari pendana/pemohon sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain.

Dalam hal ini warkah yang digunakan si pendana/pemohon teridentifikasi warkah palsu dan kemudian para oknum BPN melakukan perbuatan yang melanggar hukum formil dan materil dalam rangkaian hukum yang diatur di Indonesia (baik SOP maupun Hukum pidana).

3 dari 3 halaman

Bekerja Sama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, PS bekerja sama dengan seorang pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata dia dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.