Sukses

Kasus Intimidasi Jurnalis, Komisi III: Polisi Harus Humanis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan sikap polisi yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis saat meliput di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan sikap polisi yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis saat meliput di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sahroni mengingatkan kepada Polri bahwa kebebasan pers adalah salah satu elemen penting yang harus dijaga.

Sebelumnya dua jurnalis mengalami intimidasi oleh anggota polisi saat meliput di sekitaran rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022 kemarin. Video dan foto milik jurnalis dihapus oleh oknum polisi tersebut.

“Sangat disayangkan bagaimana intimidasi ini bisa terjadi ya, karena para wartawan kan hanya menjalankan tugasnya. Bahkan ada UU Pers yang melindungi mereka dari berbagai intimidasi dan ancaman ketika bertugas. Karenanya saya menyesalkan jika justru kejadian seperti ini dilakukan oleh kepolisian,” kata Sahronipada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Legislator Partai Nasdem ini meminta polisi berlaku humanis saat bertugas kepada masyarakat umum dan juga kepada pekerja media. “Ke depannya, polisi harus bisa lebih humanis terhadap insan pers khususnya, maupun masyarakat pada umumnya,” ujar Sahroni.

Meski menyesalkan, Sahroni tetap mengapresiasi permintaan maaf yang baru saja disampaikan hari ini oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, permintaan maaf ini harus dibarengi dengan jaminan bahwa tak akan ada lagi intimidasi serupa terhadap jurnalis di DPR.

“Tentu kami di Komisi III mengapresiasi permintaan maaf dari kepolisian yang cepat dilakukan, hanya selang satu hari. Artinya polisi dalam hal ini tidak abai dan antikritik. Meski begitu, kita harus pastikan bahwa permintaan maaf ini juga dibarengi dengan jaminan untuk menjalankan tugas dengan aman dan tenang bagi teman-teman wartawan,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Polisi Ditangkap Karena Lakukan Intimidasi ke Jurnalis

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak tiga orang anggota polisi berhasil ditangkap, akibat pelanggaran melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.

"Sudah tiga orang (anggota polisi diamankan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 15 Juli 2022.

Dedi mengatakan bahwa ketiga anggota itu langsung diproses oleh Provos Divpropam Mabes Polri berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka.

"Dan langsung diproses oleh Karo Provos," ujar Dedi.

Secara terpisah, Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan tindakan disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan intimidasi tersebut.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny kepada wartawan.

Atas tindakan intimidasi kepada jurnalis, Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali pun mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota polisi yang salah memahami kehadiran wartawan kala itu.

"Pertama-tama saya selaku karo provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin.memang kejadian kemarin, itu bukan di TKP," kata Benny.

"Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali, jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi," tambah dia.

Benny pun mengamini jika tindakan-tindakan yang dilakukan anggota kala itu telah berlebihan dengan meminta rekan jurnalis menghapus semua data hasil liputan.

"Empati ini bagaimana kondisi psikis maupun psikologis daripada keluarga. mungkin itu yang dijaga. Sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan. jadi bukan di TKP pak, sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam -dalamnya," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Kronologi 2 Jurnalis Diintimidasi

Adapun, jurnalis mengalami intimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.

Kejadian itu menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis 14 Juli 2022. Mulanya, mereka berdua menyambangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto. Namun, yang menemui adalah istri dari Ketua RT.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu enggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin sudah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," kata salah satu korban, dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022 malam.

Kedua jurnalis lantas meninggalkan rumah Ketua RT. Mereka berkeliling mencari narasumber lain. Ada satu orang yang dicari bernama Mang Asep, yang bekerja sebagai tukang sapu di kompleks perumahan.

"Ketemu lah Pak Asep di pertigaan tuh di pinggir jalan," katanya.

Jurnalis bertemu dengan Asep. Mereka melakukan wawancara sambil merekam menggunakan kamera telepon genggam. Tiba-tiba ada seseorang yang memanggil Asep. Namun, tak ditanggapi.

"Sambil wawancara tuh sempat ada polisi nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ujar dia.

Selang berapa lama, ada tiga orang tak dikenal menghampiri mereka bertiga. Orang tak dikenal malah meminta jurnalis menghapus seluruh rekaman video dan foto-foto yang barusan diambil. Totalnya, ada tiga file video.

"Pas sudah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.