Sukses

Polisi Kembali Periksa 4 Petinggi ACT Terkait Penyelewengan Dana

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, polisi akan kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penggelapan dana umat yang melibatkan kelompok filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

“Benar (ada pemeriksaan) hari ini, Hariyana Hermain (anggota dewan pembina) minta diperiksa jam 10,” kata Andri kepada awak media, Jumat (15/7/2022).

Selain Hariyana Hermain, Andri memastikan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ketua Pengurus ACT Ibnu Khajar dan Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari juga akan menyusul diperiksa siang hari ini.

“Ahdyudin, Ibnu, dan Novariadi akan diperiksa setelah Salat Jumat,” jelas Andri.

“Mereka semua petinggi ACT,” tegas Andri.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Kelima Kali

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan petinggi ACT saat ini, Ibnu Khajar, pada Kamis (14/7/2022). Pemeriksaan keduanya dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

"Pemeriksaan Kamis 14 Juli untuk Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Dengan adanya penjadwalan ini, artinya mereka telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut sebanyak lima kali secara berturut-turut.

Selain itu, Andri menyebut, pemeriksaan dilakukan bukan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar saja. Melainkan terhadap pihak lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut dan masih sebagai pengurus ACT.

"Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain sekitar pukul 13.00 WIB," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.