Sukses

Geledah Kediaman Nikita Mirzani, Polisi Sita Bukti Dugaan Pidana UU ITE

Kapolres Serang Kota Nugroho Arianto menyebut pihaknya menyita barang bukti dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik usai menggeledah kediaman tersangka Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Serang Kota Nugroho Arianto menyebut pihaknya menyita barang bukti dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik usai menggeledah kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," ujar Nugroho dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.

Nugroho menyebut, barang bukti yang ditemukan di kediaman Nikita Mirzani akan disita oleh tim penyidik. Penyitaan barang bukti berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2022.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata dia.

Nugroho memastikan, sebelum menggeledah pihaknya sudah memerlihatkan surat perintah penggeledahan dari PN Jaksel tertanggal 4 Juli 2022. Namun saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tak berada di rumah.

"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Riuh

Kemudian pada 15 Juni 2022, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita dan berakhir riuh di media sosial (medsos), usai Nikita memposting di akun medsosnya.

Masih ditanggal yang sama, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Hingga pada Selasa, 12 Juli 2022, penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.

Berkas tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Berkas itu diterima kejaksaan pada Selasa siang, 12 Juli 2022.

"(Berkas tersangka) Sudah dilimpahkan tahap satu nya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Selasa (12/07/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.