Sukses

Komisi A DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Perubahan Nama 22 Jalan

Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan perubahan nama jalan. Mujiyono menyampaikan, Pansus ini juga didasari dari banyak keluhan warga.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan perubahan nama jalan. Ketua Komisi A, Mujiyono menyampaikan, Pansus ini juga didasari dari banyak keluhan warga.

"Warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen," ujar Mujiyono soal perubahan nama 22 jalan di Jakarta itu, Kamis (14/7/2022).

Dokumen yang diubah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

Ketua DPD Demokrat itu mengatakan, pembentukan Pansus juga berdasarkan kesepakatan anggota Komisi A. Tujuannya, agar di kemudian hari tidak terjadi kejadian serupa.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan, tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus. Menurut dia, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Sesuaikan 80 Persen Data Kependudukan

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang tinggal di 22 jalan tersebut.

Budi merinci sejauh ini Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.

Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, diantaranya adalah di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73 persen," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Perubahan Nama Jalan Sudah Bersifat Final

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan perubahan 22 nama jalan bersifat final, dan tidak ada pengembalian nama jalan sebelumnya.

Riza menegaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI. "Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Riza memahami, adanya bentuk penolakan dari sejumlah warga terdampak perubahan jalan. Namun, Riza mengatakan bahwa perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah, akan diubah jika terjadi transaksi jual beli. Perubahan dokumen nama jalan ditegaskan Riza sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian.

"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.