Sukses

Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Ini Kata Polda Banten

Sejak Kamis pagi, 14 Juli 2022, beredar informasi personel Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta Sejak Kamis pagi, 14 Juli 2022, beredar informasi personel Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani. Kebenaran informasi itu belum bisa dipastikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.

Kombes Shinto Silitonga akan memeriksa kebenaran informasi tersebut, apakah personel Satreskrim Polresta Serang Kota sudah berada di rumah Nikita Mirzani atau belum.

"Kita masih menunggu informasi dari penyidik, kami balum mendapatkan konfirmasi dari penyidik, apakah mereka sudah berada di lapangan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (14/07/2022).

Kombes Shinto Silitonga berjanji memberikan keterangan lanjutan jika penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani. Termasuk memberitahu hasil penyidikan lebih lanjut di rumah artis yang kerap disebut Nyai itu.

"Pasti kami akan membuatkan siaran pers lanjutan terkait upaya represif yang merupakan dari bagian penyidikan Satreskrim Polresta Serang Kota," terangnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pada 15 Juni 2022, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita dan berakhir riuh di media sosial (medsos), usai Nyai memposting di akun medsos nya.

Masih ditanggal yang sama, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Hingga pada Selasa, 12 Juli 2022, penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Berkas tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Berkas itu diterima kejaksaan pada Selasa siang, 12 Juli 2022.

"(Berkas tersangka) Sudah dilimpahkan tahap satu nya, berkas perkaranya. Karena berkas sudah dikirim, berarti sudah ada tersangkanya kan, tersangka atas nama NM," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Selasa (12/07/2022).

Pelimpahan berkas dan surat tersangka Nikita Mirzani itu tertanggal 12 Juli 2022. Tiga jaksa asal Kejari Serang yang ditunjuk menangani kasus tersebut, akan memeriksa berkas tersangka Nikita Mirzani yang telah dilimpahkan dari Polresta Serang Kota.

"Suratnya tertanggal 12 Juli 2022. Jaksa penelitinya akan meneliti berkas perkara itu, apa lengkap, apa sudah memenuhi secara formil dan materil," terangnya.

Hasil penelitian tiga jaksa yang telah ditunjuk akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak. Jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan bersurat ke Polresta Serang Kota.

"Kalau seandainya belum lengkap akan diberikan petunjuk, tapi kalau udah lengkap ya dinyatakan lengkap. Untuk ke penuntutan kan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.