Sukses

Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel Terkait Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan digeledah buntut dari penyelidikan kasus mafia tanah yang tengah diusut oleh Subdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Saya membenarkan penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya penggeledahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam hal mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik hendak mencari bukti-bukti terkait keterlibatan oknum BPN dalam kasus mafia tanah.

"Tentunya ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan dari beberapa penangkapan dan penetapan tersangka yang telah dilakukan kemarin," ujar dia.

Sebelumnya, pejabat BPN berinisial PS diamankan di kawasan Depok pada Selasa 12 Juli 2022 malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubdit Harda Ditreskrimum AKBP Petrus Silalahi menerangkan, PS menjabat sebagai Koordinator substansi penataan pertanahan Kota Jakarta Utara.

"Namun saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada kantor BPN Kota administrasi Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan tertulis.

Petrus menerangkan Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak unfuk menerbitkan sertifikat yang sebenarnya termasuk dalam program ajudikasi PTSL.

Para Oknum BPN (PTT & ASN) menerima uang dari pendana/pemohon sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain.

Dalam hal ini warkah yang digunakan si pendana/pemohon teridentifikasi warkah palsu dan kemudian para oknum BPN melakukan perbuatan yang melanggar hukum formil dan materil dalam rangkaian hukum yang diatur di Indonesia (baik SOP maupun Hukum pidana).

"Peran yang bersangkutan menerbitkan SHM tidak sesuai dengan Warkah yang mana warkah tersebut teridentifikasi palsu dan tidak sesuai SOP serta diduga terdapat aliran dana dari si pemohon hak (program PTSL adalah gratis/ tanpa biaya)," terang dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan PS bekerja sama dengan seorang pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan dalam keterangan, Rabu 13 Juli 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikat Bermasalah

Zulpan mengatakan tersangka PS diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya menyalahi prosedur.

"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," ungkap Zulpan.

PS merupakan Ketua Adjudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Zulpan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.