Sukses

4 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bantargebang Bekasi Ditangkap

Polisi mengamankan empat orang pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Kampung Asem, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku mengoplos isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi.

Liputan6.com, Bekasi - Polisi mengamankan empat orang pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Kampung Asem, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku mengoplos isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi.

Keempat pelaku yang diamankan, yakni ML (28), TP (30), BK (38), dan DFB (23). Para pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sejak 26 Mei 2022.

Di awal-awal beraksi, para pelaku terlebih dulu mengumpulkan tabung gas ukuran 3 kilogram yang diperoleh dengan cara membeli di warung-warung yang berada di sekitaran lokasi.

Setelah terkumpul di gudang, para pelaku kemudian menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Cara memindahkan isi gas 3 kg subsidi melalui pipa racing (alat penyambung yang dimodifikasi sebagai regulator)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhithira, Rabu (13/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ditimbang

Menurutnya, setiap kali mengoplos, para pelaku tidak melakukan penimbangan terlebih dulu. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada konsumen yang komplain dengan berat tabung gas.

Ivan menuturkan, para pelaku merupakan pemain lama yang baru beraksi di Kota Bekasi sekitar dua minggu. Pelaku juga belum sempat menjual gas oplosan hasil kejahatannya lantaran keburu terciduk polisi.

"Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 474 tabung gas 3 kilogram, 136 tabung gas 12 kilogram, 17 tabung gas 50 kilogram, 15 regulator racing, dan tiga unit mobil Grand Max.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tandas Ivan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.