Sukses

Kendaraan di Jakarta yang Berusia Lebih 3 Tahun Tak Lolos Emisi Akan Kena Denda Pajak

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus bersiap dengan kebijakan pemenuhan baku mutu berdasarkan hasil uji emisi.

Liputan6.com, Jakarta Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus bersiap dengan kebijakan pemenuhan baku mutu berdasarkan hasil uji emisi.

Adapun, kendaraan bermotor di atas 3 tahun, apabila tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda pajak.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (12/7/2022).

Kebijakan ini rencananya diterapkan pada Desember. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun formulasi bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," jelas Asep.

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Perpanjangan STNK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan akan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022)

Asep menyampaikan syarat ini masih dalam pembahasan dengan Bapenda dan akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Namun rencananya akan diberlakukan mulai akhir 2022 ini.

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.

 

3 dari 3 halaman

Belum Dipastikan

Sementara itu, Asep menyebut penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum dipastikan. Untuk saat ini, Dinas LH masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda tetapi dengan Bapenda untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa kita terapkan," jelas dia.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.