Sukses

DPR Sebut Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Tak Perlu Dinonaktifkan

Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dinonaktifkan terkait kasus adu tembak personel polisi di kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dinonaktifkan terkait kasus adu tembak personel polisi di kediamannya di daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Politikus PDIP ini menyebut, penonaktifan perwira tinggi polisi membutuhkan proses yang rumit.

"Ini adalah misalnya tindakan penonaktifan seorang perwira apalagi perwira tinggi tentu melalui proses yang tidak sederhana, harus pasti kesalahannya," kata Bambang Pacul.

Selain itu, menurut dia, merujuk pernyataan Mabes Polri yang menyebut Irjen Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya saat insiden adu tembak terjadi.

"Saya dengar sedang PCR, isoman," jelas Bambang Pacul.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus adu tembak antarpersonel kepolisian yang terjadi di rumah dinas pejabat Polri wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun disebut sebagai saksi kunci atas perkara tersebut.

"Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara lebih dulu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dengan alasan Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut, agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibuka Secara Transparan

Menurut Sugeng, peristiwa adu tembak yang menyebabkan salah seorang anggota tewas itu diduga terjadi di sebuah kamar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai perlu, sehingga kasus tersebut bukan ditangani oleh Propam Polri.

"Brigpol Nopryansyah statusnya belum jelas korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," jelas dia.

Sugeng mengatakan, permasalahan peristiwa penembakan antarpersonel ini harus dapat dibuka secara transparan oleh Mabes Polri.

"Hal ini harus dijelaskan oleh Polri, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh tim yang dibentuk atas perintah Kapolri," Sugeng menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Akan Memantau

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bekerja profesional dan transaparan menangani kasus adu tembak antar personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya bersitegang di rumah pejabat Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dua anggota yang terlibat baku tembak adalah Brigadir J dan Bharada E, yang kemudian menewaskan Brigadir J. Sementara Bharada E disebut dalam posisi membela diri dan menolong istri Irjen Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan.

"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," jelas Poengky.

Dia mengatakan, kasus tersebut diduga terjadi lantaran dipicu oleh pelecehan dan ancaman kekerasan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Perkara itu pun dinilainya masuk dalam pelecehan dengan kategori kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal. Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," Poengky menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.