Sukses

PBNU Tunjuk Eks Pimpinan KPK Jadi Pengacara Praperadilan Mardani Maming

Selain Bambang, mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana juga bakal menjadi tim hukum Mardani dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Bendahara Umumnya Mardani H Maming.

Selain Bambang, mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana juga bakal menjadi tim hukum Mardani dalam sidang praperadilan melawan lembaga antirasuah.

"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani Maming), Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Keduanya akan mendampingi Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (12/7/2022).

Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Benar, sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Haruno mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak Mardani Maming dan KPK. Sidang praperadilan ini akan digelar terbuka untuk umum.

"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," kata Haruno.

imaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Status Tersangka

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022. "Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.  

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara d

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.