Sukses

Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan ke IKN 3 Bulan Sekali, Supaya Orang Yakin Kita Pindah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan rutin mengunjungi Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) setiap tiga bulan sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan rutin mengunjungi Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) setiap tiga bulan sekali.

Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah serius memindahkan ibu kota negara atau IKN.

"Mungkin 3 bulan sekali beliau (Presiden Jokowi) akan kesana (IKN), untuk beri semangat dan menghangatkan, terus supaya orang yakin kita mau pindah (ibu kota)," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ada pun pemerintah akan menandatangani kontrak land development atau pengembangan lahan di IKN pada 15 Juli 2022. Setelah itu, akan diatur pembagian lahan untuk membangun Istana Presiden hingga kantor kementerian dan lembaga.

"Dari 15 Juli ini, land development sudah tanda tangan kontrak, kemudian nanti ada jalan tol, jalan nasional dari Pulau Balang sampai ke IKN, kemudian jalan kawasannya sendiri dari jalan nasional itu ke arah titik nol dan Istana," kata Basuki.

"Kemudian Istana dan Kantor presiden. Kemudian Kemenko, empat kemenko sudah kita mulai bangun," sambung Basuki.

Menurut dia, pemerintah akan mulai membangun hunian untuk para pekerja di IKN pasa Agustus 2022. Basuki menyebut pemerintah tak mau para pekerja itu membangun bedeng sendiri.

"Karena banyak mungkin sampai 200 ribuan pekerja konstruksi. Jangan sampai mereka bikin bedeng sendiri, kita siapkan rumah-rumah untuk para pekerja konstruksi itu," jelas Basuki.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi terkahir berkunjung ke IKN Kalimantan Timur bersama pimpinan media massa pada 22 Juni 2022. Sebelum itu, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana pernah berkemah semalam di IKN pada Senin, 14 Maret 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Ingin Pemerataan Ekonomi

Jokowi menyampaikan pemindahan IKN dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan ekonomi di Indonesia. Pasalnya, 57 persen PDB dan perputaran ekonomo berada di Pulau Jawa.

"Padahal kita memiliki 17.000 pulau. 58 persen perputaran itu ada di Jawa sehingga marketnya semua ada di JawaOrang pengen kerja lari ke Jawa, khususnya Jakarta karena magnet ekonomi ada di sini," jelas Jokowi kata Jokowi dalam Pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2022 di Jakarta Timur, Selasa 1 Mret 2022/

Dengan dipindahkannya IKN ke luar Pulau Jawa, pemerintah berharap perputaran ekonomi di Indonesia tak hanya fokus di Jakarta saja. Selain itu, pemindahan IKN juga untuk pemerataan infrastruktur.

"Agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi, tidak terjadi ketimpangan infrastruktur, jumlah populasi, kita eksekusi (pemindahan IKN)," ucap Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Perpres untuk Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan Tanah di IKN

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mempertimbangan segala aspek hukum termasuk penyediaan lahan dan tanah untuk Ibu Kota Negara (Nusantara) di Kalimantan.

Sehingga untuk masalah tersebut diharapkan masalah sengketa dan pertikaian penguasaan yang kemungkinan bisa terjadi kelak, telah diantisipasi dengan hadirnya Perpres No. 65/2022 yang secara umum mengatur masalah Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan tanah.

"Perpres No. 65/2022 itu secara garis besar mengatur tentang Perolehan Tanah di IKN, kemudian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan tanah di IKN dan Pengendalian Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN," ungkap Kepala Biro Hukum ATR/BPN Joko Subagyo saat webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Atas dasar itu pula, pemerintah telah memulai secara bertahap melakukan pembangunan fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

Dikatakan lagi oleh Joko, untuk keperluan pembangunan di IKB, pemerintah tentunya memerlukan sejumlah lahan atau tanah yang nantinya untuk pengembangan infrastruktur di kawasan IKN.

 

4 dari 4 halaman

Perolehan Tanah di IKN

Joko menambahkan, untuk perolehan tanah oleh Otorita IKN dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Sedangkan dalam hal mekanisme pelepasan kawasan hutan, statusnya akan dilepaskan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan IKN.

Pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan diajukan oleh Kepala Otorita ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Setelah disetujui oleh Menteri LHK, maka kawasan hutan dilepaskan menjadi areal penggunaan lain," ungkap Joko.

Di acara yang sama, Dosen Hukum Pertanahan Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Dr. Diana R. W. Napitupulu menyebutkan cakupan wilayah IKN berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, meliputi di dalamnya yaitu kawasan IKN seluas 56.180,75 hektare dan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199.961,95 hektare.

"Di IKN itu kepemilikan tanah dengan status HPL (Hak Pengelolaan). Adapun pemegang HPL harus lembaga negara dia diberi sebagian wewenang negara karena Undang-Undang dan juga Hak Pakai atas nama negara," ucap Diana.

"Untuk kawasan IKN, pemegang lahan dipegang oleh Otorita IKN. Otorita IKN dapat memberikan status HPL kepada badan hukum atau individu secara perjanjian," pungkas Diana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.