Sukses

Dewas soal Tak Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli: Bukan Insan KPK Lagi

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Lili Pintauli Siregar tidak lagi sebagai insan KPK setelah memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Lili Pintauli Siregar tidak lagi sebagai insan KPK setelah memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Hal ini yang menjadi alasan, Dewas KPK tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Pasalnya Lili Pintauli Siregar bukan lagi sebagai insan KPK yang menjadi objek sidang pelanggaran etik.

"Kenapa dihentikan? Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK, jadi dengan adanya Keppres (pemberhentian Lili) tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak Hatorangan, dihentikannya sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar lantaran efisiensi. Lagi pula, menurut Tumpak, vonis maksimal bagi pelanggar etik berat yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan. Menurut Tumpak, Lili sudah melakukan hal tersebut.

"Kalau sidang maksimal hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri. Itu pertimbangan juga," kata Tumpak.

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua KPK. Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mundur dari KPK Lili Pintauli Tidak Minta Maaf

Adapun, Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pemberhentian terhadap Lili Pintauli Siregar sudah dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP di Mandalika.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar tak banyak bicara. Bahkan, dia tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin 11 Juli 2022.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat tersebut.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

3 dari 3 halaman

Mekanisme Pengantian Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Pegunduran dirinya itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lantas siapa pengganti Lili Pintauli Siregar?

 Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin 11 Juli 2022.

Merujuk pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden Jokowi mesti mengajukan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di posisi pimpinan KPK.

Masih merujuk pada pasal tersebut, nama-nama pengganti Lili Pintauli Siregar bisa diambil oleh Presiden Jokowi, dari calon-calon pimpinan KPK yang pernah menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada 2019 silam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.