Sukses

Cek Mekanisme dan Aturan soal Pengganti Lili Pintauli Siregar

Presiden Jokowi untuk mencari pengganti Lili Pintauli Siregar dari posisi Wakil Ketua KPK, DPR menyebut pengganti Lili merujuk UU Nomor 30 tentang KPK

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Pegunduran dirinya itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lantas siapa pengganti Lili Pintauli Siregar?

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Merujuk pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden Jokowi mesti mengajukan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di posisi pimpinan KPK.

Masih merujuk pada pasal tersebut, nama-nama pengganti Lili Pintauli Siregar bisa diambil oleh Presiden Jokowi, dari calon-calon pimpinan KPK yang pernah menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada 2019 silam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar

Penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pada pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III sebelumnya, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

1. Firli Bahuri: 56 suara.

2. Alexander Marwata: 53

3. Nurul Ghufron: 51

4. Nawawi Pomolango: 50

5. Lili Pintauli Siregar: 44

6. Sigit Danang Joyo: 19

7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

8. I Nyoman Wara: 0

9. Johanes Tanak: 0

10. Robby Arya Brata: 0

3 dari 3 halaman

Jokowi Setujui Pemberhentian Lili Pintauli Siregar

Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.