Sukses

Dewas Umumkan Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut surat pengunduran diri Lili sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Saudari Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023, terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak menyebut, lantaran Presiden Jokowi sudah menetapkan pemberhentian Lili sebagai komisioner KPK, maka sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli tak dilanjutkan.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian, cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," kata Tumpak.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teken Keppres

 

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4/2022).

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.

Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.