Sukses

Lili Pantauli Siregar Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Faldo mengatakan penerbitan keppres pemberhetian Lili Pintauli merupakan bagian dadi proses administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina, hari ini, Senin (11/7/2022).

Namun Lili Pintauli terlihat menghindari awak media. Lili masuk lewat pintu belakang Gedung ACLC KPK Kavling C1 yang merupakan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili tiba di Gedung KPK Kavling C1 sekitar pukul 10.00 WIB. Lili yang menggunakan baju putih lengan panjang bekerudung merah ini enggan menjawab pertanyaan awak media.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir di Sidang Perdana

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang perdana dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina. Lili tak memenuhi panggilan lantaran tengah berada di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/7/2022).

Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.

Kendati demikian, usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.