Sukses

Legislator PKS: ACT Punya Kontribusi Penting

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik, Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dimiliki oleh yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bukhori menilai Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut. 

Adapun yayasan kemanusiaan ACT sempat menuai polemik. Hal ini diduga ada penyelewengan dana donasi masyarakat demi kepentingan pribadi para petinggi lembaga filantropi tersebut.

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKSI ini mengatakan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial, ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya. Hal ini juga beririsan dengan tugas negara.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” jelasnya.

Karena itu Bukhori ini menekankan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT.

“Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keputusan Kemensos Final, Izin ACT Tetap Dicabut

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa dibatalkan.

Hal itu merespons permintaan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membatalkan surat putusan tersebut.

"Cabut tetap, jadi tidak bisa lagi untuk itu (dibatalkan-red)," kata Rasman saat dihubungi, Kamis 7 Juli 2022.

Lebih lanjut, Rasman menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin sudah bulat dan berdasarkan pertimbangan yang cermat. Kata Rasman, ACT masih dapat mengajukan izin baru dengan melalui tahapan-tahapan yang ada.

"Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos," paparnya.

3 dari 3 halaman

Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.