Sukses

MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan, Resmi Mendekam di Rutan Medaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi tahapan dua sudah menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.

Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yyang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.

Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.

"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Proses penangkapan MSAT (42) anak kiai di Jombang yang menjado DPO kasus pencabulan sejumlah santri membutuhkan waktu hingga 16 jam. Sejak pukul 08.00 Wita polisi sudah mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk mencari keberadaan MSAT.

Upaya penangkapan paksa itu membuahkan hasil, MSAT ditangkap setelah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.35 Wib. Dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

"MSA ditangkap di sekitar pondok. Lebih jelasnya besok kita sampaikan,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (08/07/22).

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MSAT dibawa ke mapolda untuk melakukan serangkain pemeriksan. MSAT akan menjalni pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

"Tujuan pemeriksaan itu untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah MSAT," kata Dirwanto.

Dirwanto menambahkan, hanya MSAT yag dibawa ke Polda Jawa Timur, tidak ada orang lainya yang dibawa termasuk KH Muhammad Mukhtar Mukthi ayahnya. Dia juga mengatakan akan segera merilis kasus yang pencabulan santriwati ini.

"Besok kita rilis mohon bersabar. Yang jelas langsung kita tahan malam ini juga,” tambah Dirmanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.