Sukses

Izin Dibekukan Kemensos, ACT Depok Hentikan Kegiatan

ACT di Kota Depok pun langsung menghentikan aktivitasnya untuk pengumpulan dana. Marcom ACT Depok, Jundi pun membenarkannya.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

ACT di Kota Depok pun langsung menghentikan aktivitasnya untuk pengumpulan dana. Marcom ACT Depok, Jundi pun membenarkannya.

"Kalau aktivitas memang sejak dikeluarkan info tersebut, kita udah enggak ada pengumpulan uang dari luar," jelas dia, Kamis (7/7/2022).

Jundi mengungkapkan, penghentian aktivitas pengumpulan uang dari luas sudah dihentikan sejak keluarnya keputusan Kementerian Sosial. Menurutnya segala kebijakan yang dilaksanakan ACT Depok mengikuti kebijakan ACT pusat.

"Terkait hal itu kan kebijakan emang dari pusat semua, jadi emang lebih enak lagi, di tanyakan ke pusat," ungkap dia.

Jundi menegaskan, ACT cabang Depok telah menghentikan penyaluran bantuan ke sejumlah daerah. Pihaknya pun menunggu instruksi ACT pusat kelanjutan pengiriman penerimaan.

"Kita sampai saat ini menunggu instruksi pusat," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Final

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa dibatalkan.

Hal itu merespons permintaan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membatalkan surat putusan tersebut.

"Cabut tetap, jadi tidak bisa lagi untuk itu (dibatalkan-red)," kata Rasman saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Lebih lanjut, Rasman menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin sudah bulat dan berdasarkan pertimbangan yang cermat. Kata Rasman, ACT masih dapat mengajukan izin baru dengan melalui tahapan-tahapan yang ada.

"Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Lakukan Pemeriksaan

Rasman mengungkapkan, saat ini pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga sedang melakukan pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan ACT selama ini.

"Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan juga terhadap aktivitas yayasan ACT," ungkap Rasman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.