Sukses

Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Dana dan Bantuan ACT, Bagaimana Nasib Uang Donasi?

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Lalu bagaimana nasib uang donasi yang sudah terkumpul oleh ACT?

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, menyampaikan pihaknya tengah menunggu hasil audit yang saat ini masih berlangsung. Oleh karena itu, pihaknya mencabut perizinan Penyelenggaraan PUB.

"Nunggu hasil audit. Oleh karena itu, kenapa dicabut agar ACT tidak boleh lagi mengumpulkan donasi. Sehingga memudahkan nanti audit. Sehingga berapa uang yang dikumpul, berapa uang yang sudah disalurkan itu nanti di audit," kata Rasman, Kamis (7/7/2022).

Lebih lanjut, Rasman menjelaskan, setelah hasil audit diterima oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk mengambil keputusan selanjutnya.

"Nanti ketika sudah keluar rekomendasinya seperti apa, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan," ucapnya.

Rasman mengakui, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa ada beberapa rekening yang digunakan oleh ACT untuk mengumpulkan donasi sudah dibekukan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Infomarsi sudah ada dibekukan beberapa rekening dari PPATK. Tapi apakah dilaporan itu ada rekening betul sesuai dengan laporan yang digunakan atau ada rekening lain," ujar Rasman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran PUB

Sebelumnya, Kemensos menyatakan bahwa ACT diduga melakukan pelanggaran yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Atas hal itu, menjadi salah satu alasan dari Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7 persen dari seluruh dana yang terkumpul. Dimana uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.

"Dana yang kami kumpulkan dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan pada tahun 2020 dana kami sebesar Rp519,35 miliar. 2005-2020 Di web ACT kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai periode 2017-2021 rata-rata sebesar itu. kita ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat ditemui pers, Senin 4 Juli kemarin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.