Sukses

Jemaah Calon Haji Ikuti Ibadah Tarwiyah Bertambah Jadi 4.659

Sebanyak 4.659 jemaah calon haji tercatat akan melaksanakan ibadah tarwiyah. Data tersebut didapat hingga Rabu siang (6/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4.659 jemaah calon haji tercatat akan melaksanakan ibadah tarwiyah. Data tersebut didapat hingga Rabu siang (6/7/2022).

"Data terakhir 4.659 ini bisa berubah. Paling banyak dari Jarwal (SOC) Jawa Tengah sekitar 1.600-an, kedua dari JKS sekitar 1.300 lebih," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah, Ansor, Rabu.

Dia mengatakan, ada sekitar 300 jemaah yang mengundurkan diri dari pelaksanakan ibadah tarwiyah. Ansor mengatakan, jemaah tersebut berpikir lagi untuk ikut tarwiyah di Mina.

"Karena bayarnya mahal 450 riyal per jemaah," kata dia.

Biaya tersebut, kata Ansor, untuk transportasi dan makan dari hotel ke Mina. Uangnya, kata dia, masuk ke Maktab sendiri.

"Justru datanya diminta ke kami, kami disuruh fasilitasi tapi kami tidak ada uang sepersen pun di dalamnya terkait segala macamnya. Memang itu pure murni bisnis mereka lah di maktabnya dari syarikahnya. Jadi apalagi kendaraan punya kita operasional jemaah. Akomodasi konsumsi sudah mereka dapat," kata dia.

Dia mengatakan, jemaah haji akan mendapatkan makanan dari biaya SAR 450.

"Kalau dulu cuma 50, 100 sekarang jamaah sudah pada ngerti. Banyak jemaah yang mempertimbangkan tarwiyah atau enggak," kata Ansor.

Diimbau

Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah calon haji tidak melaksanakan ibadah tarwiyah.

PPIH tidak memfasilitas ibadah tersebut dan jemaah langsung diarahkan menuju padang Arafah untuk melakukan puncak ibadah haji yaitu wukuf.

"Kenapa kita tidak memfasilitasi, karena dengan waktu yang amat singkat kita bergerak ke Mina dulu, lalu harus bergerak ke arafah, itu butuh waktu yang secara hitung hitungan nggak bakal masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi itu," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor di Daker Makkah, Kamis (30/6/2022).

Dia menerangkan, pemerintah mengejar rukun wajib dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Jadi saya pikir jemaah pun diberi pemahaman, terkait peraturan pemerintah kan wajib hadir juga. Meskipun memang itu namanya pemahamam, karena pemerintah tidak fasilitasi, berkewajiban memantau. Mengawasi pergerakan dari kita akan ada Linjam (Perlindungan Jemaah) yang mengawal prosesi dari para pelaksanaan tarwiyah," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Didata

Dia menjelaskan, jemaah calon haji yang akan mengikuti tarwiyah akan didata. Jemaah yang akan mengikuti tarwiyah harus mengisi surat pernyataan.

"Harus ada komitmen, bermaterai. Surat pernyataan bagi pelaksanaan tarwiyah " ucap Ansor.

Ansor menerangkan, form sudah mulai dibagikan ke sektor sektor di Makkah. "Kerangkanya negara wajib hadir melindungi, intinya seperti itu," kata dia.

Kepala Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat mengenai ketentuan Tarwiyah.

Surat bernomor 0091/D.MAK/06/2022 itu ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif dan ditujukan kepada seluruh ketua sektor di Makkah dari 1 hingga 5.

 

3 dari 3 halaman

Berikut isinya:

1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan;

2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat;

3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi;

4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya;

5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah;

6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.