Sukses

ACT Tetap Salurkan Bantuan Pakai Dana Tunai yang Tersisa Usai Rekening Diblokir PPATK

Yayasan Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan tetap menyalurkan hasil donasi yang terkumpul sebagaimana program yang telah dicanangkan.

 

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan tetap menyalurkan hasil donasi yang terkumpul sebagaimana program yang telah dicanangkan. Meskipun, beberapa rekening telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa donasi yang bakal disalurkan nantinya memakai dana yang tersimpan secara tunai. Dana tersebut, berada di luar rekening-rekening yang telah diblokir PPATK.

"Semoga walaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu. Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan," kata Ibnu saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2022).

Langkah itu diambil karena, dana tersebut merupakan hasil pengumpulan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap dalam setiap kegiatan. Menurut dia, hasil dana terkumpul merupakan amanah yang harus disalurkan.

"Karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," ujar Ibnu.

Sementara untuk jumlah dana yang telah diblokir PPATK, pihaknya belum mengetahui rinciannya.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," ucap Ibnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kirim Surat ke PPATK

Oleh sebab itu, Ibnu menyampaikan segera mengirimkan surat kepada PPATK untuk melangsungkan audiensi berkaitan pemblokiran rekening tersebut. Namun, dia belum memberitahu kapan surat tersebut akan dikirim.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah kesana," tutur Ibnu.

PPATK Blokir Rekening ACT

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau pun donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

 

3 dari 3 halaman

Transfer Dana Masif

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp1 triliun per tahunnya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," jelas dia.

Sedangkan, lanjut dia, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," Ivan menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.