Sukses

Menkumham Sampaikan Progres RKUHP ke Komisi III DPR Hari Ini

Menkumham Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyampaikan progres pembahasan RKUHP ke Komisi III DPR RI hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hari ini, Rabu (6/7/2022).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, rapat kerja dengan Menkumham hari ini akan membahas progres revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pascasosialisasi atas 14 isu krusial dan isu kontroversial di masyarakat.

“Bahas RKUHP, penting ini,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.

Namun Arsul mengaku belum mengetahui apakah pertemuan ini sekaligus penyerahan draf RKUHP terbaru dari pemerintah ke DPR.

“Apakah akan diikuti penyerahan draf RKUHP, kita belum tahu persis karena rapat belum dimulai,” kata dia.

Politikus PPP itu menyebut apabila draft RKUHP benar diserahkan hari ini, maka pembahasannya tidak akan langsung bisa dibawa ke rapat paripurna.

“Belum, belum, kenapa kok sukanya buru-buru?,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan pihaknya menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa sidang kali ini, atau masa sidang V tahun 2021-2022.

Menurut dia, pemerintah telah sepakat sehingga sebentar lagi bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemrintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat II diketok selesai," kata Bambang Pacul di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersisa 14 Isu yang Akan Dibahas

Dia menjelaskan, saat ini hanya tersisa 14 isu di RKUHP yang dibahas. Adapun yang dimaksudnya adalah kasus hukum yang ada di tengah masyarakat.

"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case live, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP ini.

Lantaran mengatur hukum formal bagi kasus di masyarakat, Bambang Pacul mengaku pembahasannya cukup alot. Meski demikian dengan mendengarkan pendapat ahli dan masyarakat kini pembahasan telah selesai.

Adapun pasal yang menuai kritik salah satunya adalah pasal penghinaan pada pemerintah.

"Ini enggak gampang, tapi ini sudah selesai. Kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.