Sukses

Polri soal Kasus ACT: Penyidik Masih Menggali Fakta Apakah Ada Unsur Pidana atau Tidak

Bareskrim Polri masih menyelidiki terkait hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan itu dilakukan untuk menggali sejumlah fakta atas kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki terkait hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik. Publik menyoroti besarnya gaji pejabat, biaya operasional hingga dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyelidikan itu dilakukan untuk menggali sejumlah fakta atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, jenderal bintang satu ini menjelaskan, kasus ini dilakukan penyelidikan oleh pihaknya karena memang ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Pelapor PT Hydro, melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Hal itu lah, yang kini sedang didalami oleh pihaknya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Dana ACT Terduga untuk Aksi Terorisme

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta BNPT dan PPATK bekerjasama mengusut dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.

“PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan adanya aliran dana dari ACT yang diduga masuk ke organisasi teroris. Meski sudah dibantah, saya melihat otoritas berwenang, dalam hal ini BNPT terus menelusuri indikasi yang ada. Saya mendukung PPATK dan BNPT untuk bekerjasama secara sinergis demi membongkar berbagai dugaan ini. Jangan sampai kita kecolongan,” ujar Sahroni salam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.

Sahroni meminta BNPT mengusut tuntas untuk memastikan tak ada dana umat yang disalahgunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme.

“Perlu di ingat, kita adalah negara yang menentang penuh aksi terorisme, jadi jangan sampai ada Lembaga seperti ACT ini yang membodohi masyarakat dan menyelewengkan dana yang diberikan untuk aksi-aksi organisasi terlarang,” ucapnya.

Selain itu, politikus NasDem itu meminta BNPT berkoordinasi dengan Densus 88 untuk melancarkan penyelidikan aliran dana dari ACT. “Harus ditanggapi dengan serius, untuk itu saya meminta kepada BNPT agar turut berkoordinasi juga dengan Densus 88 untuk memperkuat segala proses penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diusut tuntas. Bahkan, ia menyebut opsi pembubaran ACT juga terbuka apabila benar tebukti ada penyelewengan.

“Berapapun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu ya dibubarkan ACT, diaudit,” kata Yandri saat dihubungi awak media, Selasa 5 Juli 2022.

Politikus PAN itu mendesak BPK melakukan audit ulang laporan keuangan ACT. Selain itu, hasil audit harus disampaikan ke publik secara terbuka atau transparan.

“Perlu audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa. Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi,” tegasnya.

Setelah audit BPK, Yandri meminta Kepolisian juga menelusuri dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan oleh para petinggi ACT. “Polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewenangan harus dihukum secara pidana,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.