Sukses

Pengamat: Jika Ditemukan Unsur TPPU, ACT Bisa Dituntut

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar memberi pandangannya terkait dugaan penyelewengan dana donatur yang melibatkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar memberi pandangannya terkait dugaan penyelewengan dana donatur yang melibatkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut dia, masyarakat dapat menuntut tanggung jawab terhadap ACT sebagai pengelola dan kepada aparat berwajib bisa segera menindak tanpa menunggu adanya laporan.

"Secara pidana selain badan hukum ACT yang bisa melaporkan (terhadap adanya oknum di tubuh ACT) masyarakat umum baik penyumbang maupun bukan (bisa melapor). Karena tindak pidana penggelapan bukan delik aduan," kata Abdul Fickar saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (5/7/2022).

Dia mendorong, setiap orang yang mengetahui tentang kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oknum ACT mempunyai hak untuk melaporkan secara pidana atas penggelapan.

Selain itu, selain dugaan penggelapan, bila dirasa cukup bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka bisa saja turut disangkakan.

"Jika ditemukan unsur pidana TPPU malah bisa juga dituntut dengan TPPU," jelas Abdul.

Abdul menjelaskan, meski antara donatur dan pengelola dana tidak terikat kontrak dalam pola relasinya namun dugaan penggelapan bisa masuk dalam poin laporan kepada aparat.

Sebab, secara tidak langsung, donatur sudah dijanjikan oleh pihak pengelola dana agar sumbangan yang diberikan dapat tepat tersalurkan.

"Dengan kegiatan membantu masyarakat, maka masyarakat (terutama yang bisa membuktikan sebagai penyumbang) mempunyai hak untuk menggugat perbuatan melawan hukum," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Disalurkan

Nantinya, saat kasus sudah diputus oleh pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat sebagai penggugat, maka sifat dana yang sudah disetorkan donatur wajib ditunaikan kepada pihak yang telah disepakati sebelumnya oleh pengelola.

Misalnya seperti yayasan atau lembaga yang menangani langsung kelompok fakir miskin.

"Jika menang, hasilnya harus disalurkan. Jadi tidak boleh diambil (kembali) oleh masyarakat sendiri," kata Abdul.

 

3 dari 3 halaman

Minta Diusut Tuntas

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Harus diusut tuntas, karena yang menyumbang itu berharap dana digunakan semaksimal-maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/7/2022).

Dasco juga meminta masyarakat tak berspekulasi soal kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat menyerahkan ke aparat hukum.

"Kami mendesak aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana umat ini. Kepada masyarakat luas sudah cukup jangan terlalu berspekulasi, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, kepada aparat hukum kita minta diusut saya tuntas tuntasnya," ujarnya.

Politikus Gerindra itu meminta Komisi III selaku komisi hukum ikut mengawasi penegakan hukum kasus ACT.

"Kepada komisi teknis dalam hal ini komisi hukum komisi tiga untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.