Sukses

Kualitas Udara di Kota Bekasi Memburuk, Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Penuhi Target RTH

Mahasiswa menilai Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku dinas terkait, tidak peka terhadap kebutuhan RTH yang rutin menjadi isu tahunan.

Liputan6.com, Jakarta Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (5/7/2022). Mereka mendesak pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih minim di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Merujuk data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, RTH di Kota Bekasi baru tersedia 19 persen, dengan rincian RTH publik 6 persen dan RTH privat 13 persen. Padahal amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kebutuhan RTH mencapai 30 persen, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Karenanya mahasiswa menyuarakan keresahan masyarakat terkait RTH yang selama ini cenderung dibiarkan pemerintah daerah. Padahal minimnya RTH akan sangat berdampak pada kondisi udara di Kota Bekasi yang secara tidak langsung mengancam kesehatan warga.

"Kualitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi, Sabil Azhari.

Mahasiswa menilai Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku dinas terkait, tidak peka terhadap kebutuhan RTH yang rutin menjadi isu tahunan.

"Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut," ujar koordinator aksi, Nur Hidayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kualitas Udara Memburuk

Selain itu, mahasiswa juga meyinggung implementasi terkait Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.

Begitu pula dengan kewajiban pengembang properti di Kota Bekasi dalam pemenuhan target RTH yang juga dipertanyakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Mitra Karya Bekasi, Ilham Syathiri Ahmad menegaskan, unjuk rasa dilakukan mahasiswa berdasarkan kajian terkait dampak lingkungan akibat minimnya RTH.

"Kajian kami, bahwa kurangnya RTH menimbulkan masalah lingkungan di Kota Bekasi, di mana warga yang menjadi korban," ungkap Ilham.

Mahasiswa juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi agar memperbaiki kualitas udara di Kota Bekasi yang berangsur memburuk dalam dua pekan terakhir.

"Kalau masalah-masalah yang ada tidak bisa diselesaikan, alangkah baiknya kalau Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mundur saja dari jabatan masing-masing," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Mahasiswa Pertanyakan Kinerja Wamendag Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Satgas Pemuda Anti Korupsi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta. Mereka menyuarakan permasalahan kelangkaan minyak goreng.

"Kami menyoroti dan mempertanyakan kinerja Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang kami nilai semenjak menjadi Wamendag sampai sekarang ini. Tidak ada bukti kerja dan solusi-solusi konkret untuk mengatasi permasalahan minyak goreng yang sudah akut ini," tutur Koordinator Aksi, Amri kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Amri, Jerry selaku Wamendag harusnya membantu tugas Menteri Perdagangan (Mendag) dalam mengatasi permasalahan minyak goreng. Seperti ikut turun ke pasar melakukan sidak dan pengecekan perkembangan harga minyak goreng, hingga merumuskan formulasi dan solusi.

"Bukan malah diam dan hanya bisa jalan-jalan ke luar negeri menghabiskan uang negara, tapi kinerja nol alias nihil," jelas dia.

Amri melihat Jerry kurang memiliki niatan untuk menjalankan amanah sebagai Wamendag. Padahal, dia telah diberikan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pak Presiden untuk segera ambil tindakan pencopotan dan menggantikannya dengan Wamendag yang baru, yang dapat bekerja dengan baik membantu tugas Mendag untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng ini," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.