Sukses

DPRD DKI Sebut Tak Diajak Anies Bahas Perubahan Sejumlah Nama Jalan Jakarta

Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebagaimana telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta sebagaimana telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia pun memastikan akan meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait proses perubahan nama-nama jalan tersebut.

"Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin minggu depan kita akan ada rapat koordinasi mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan)," ujar Mujiyono kepada Merdeka.com, Senin (4/7/2022).

Dia mengingatkan, terdapat aturan yang melibatkan peran legislatif dalam penamaan jalan, maka menurutnya langkah Pemprov DKI Jakarta saat ini salah.

Namun, ia enggan menyimpulkan terlebih dahulu perihal keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Yah harusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD, berarti salah (tidak melibatkan legislatif)," ungkap Mujiyono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penetapan nama baru terhadap 22 jalan di Jakarta, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, yang ditandatangi 17 Juni 2022.

"Kalau kami melakukan eksekusi terhadap Keputusan Gubernur 565, kami diminta untuk melakukan tugas kami terkait perubahan nama jalan ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Disinggung mengenai peran legislatif dalam penamaan jalan, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum DKI Jakarta.

Di Kepgub ini, mengatur teknis tentang proses penamaan sebuah jalan, sedangkan pada implementasi terhadap 22 jalan, Dinas Dukcapil mengacu pada Kepgub Nomor 565 Tahun 2022.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku Internal

Budi tidak menjelaskan secara detil ada tidaknya peran legislatif pada Kepgub yang menjadi acuan Dinas Dukcapil atas perubahan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

Dia menyerahkan proses penamaan 22 jalan tersebut kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sebab menurutnya, sosialisasi perubahan nama jalan tersebut ada pada Dinas Kebudayaan.

"Kalau Keputusan Gubernur ini kan berlaku untuk internal ya, internal di dalam kita. Prosesnya mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Kebudayaan yang melakukan proses sosialisasi ini seperti itu. Karena kan pengusungnya ini penamaan nama-nama jalan ini adalah Dinas Kebudayaan," jelasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.