Sukses

Masyarakat Masih Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan Meski Kasus Covid-19 Naik

Pemerintah belum mengubah kebijakan soal penggunaan masker meski kasus Covid-19 di Indonesia naik. Masyarakat masih boleh lepas masker saat berada di luar ruangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum mengubah kebijakan terkait penggunaan masker meski kasus virus corona Covid-19 di sejumlah negara meningkat akibat adanya subvarian BA.4 dan BA.5, termasuk di Indonesia. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, bahwa hingga kini belum ada perubahan kebijakan terkait pemakaian masker, khususnya di luar ruangan. Masyarakat masih diperbolehkan melepas masker saat berada di luar ruangan.

"Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker. Terakhir, disampaikan pemerintah, jadi di luar diizinkan tidak menggunakan masker," kata Budi Gunadi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sementara itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker apabila sedang berada di dalam ruangan. Masyarakat juga diminta tetap menggunakan masker di luar ruangan apabila dalam keadaan khusus.

"Misalnya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk di deket kita, diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya menggunakan masker. Tidak ada perubahan mengenai masker," tutur Budi.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa kenaikan kasus positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini membuat aturan penggunaan masker akan kembali diperketat, termasuk di luar ruangan.

"Kalau masker, protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," tutur Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/7/2022).

 

Menurut Ma'ruf, pemerintah tentu memiliki pertimbangan terkait naik turunnya level kewaspadaaan atas penyebaran Covid-19. Keseluruhannya tentu dapat mempengaruhi mobilitas warga setempat.

"Tapi kita berusaha supaya jangan sampai bisa terjadi kenaikan yang sampai levelnya menjadi naik. Karena tidak ingin mengurangi mobilitas masyarakat, sebab itu berpengaruh pada perkembangan ekonomi kita yang sudah baik-baik ini," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Sementara itu, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (4/7/2022).

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan total ada 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.

"Hanya 1 di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," ucanya.

Sebelumnya, masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Terdapat penambahan 1.614 orang pada hari ini, Minggu (3/7/2022) positif Corona dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penananganan Covid-19.

Dengan begitu total akumulatif ada 6.093.917 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Kasus sembuh berambah 1.606 orang pada hari ini. Di Indonesia sampai kini total akumulatifnya terdapat 5.920.249 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini ada 4 orang. Jadi total akumulatifnya ada 156.749 orang meninggal dunia hingga saat ini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 2 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (3/7/2022) pada jam yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.