Sukses

Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Bakal Permanen Saat Libur dan Akhir Pekan

Melonggarnya sejumlah aturan membuat arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat semakin meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Melonggarnya sejumlah aturan membuat arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat semakin meningkat ketika menjelang momen libur akhir pekan maupun hari libur nasional.

Atas kondisi tersebut, Satlantas Polres Bogor pun telah menerapkan skema ganjil genap (GaGe) di Jalur Puncak Bogor menjadi kebijakan permanen sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

"Iya (diterapkan permanen) kan sudah ada Peraturan, Menteri Perhubungannya, No 84," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana kepada Merdeka.com, Minggu (3/7/2022).

Menurut Ketut, aturan tersebut telah berlaku saat libur akhir pekan, mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk hari libur nasional akan berlaku sedari H-1 pukul 14.00 WIB sampai hari libur 00.00 WIB.

"Iya bener, kan kita lihat karena masih Covid-19, perlu mengatur kendaraan dari Puncak biar tidak terlalu ramai maka diberlakukan ganjil genap," papar Ketut.

Walau belum diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar, namun aturan yang berlaku bagi pengendara mobil maupun motor ini dirasa tetap efektif mengurai kendaraan sebelum diberlakukannya one way atau jalur satu arah.

"Sampai saat ini belum (sanksi tilang), kami masih mengimbau dan apabila ada kendaraan yang tidak sesuai akan kami putar balikkan, sampai saat ini masih begitu," ucap Ketut.

Menurut dia, untuk hari ini, Minggu (3/7/2022) siang, pihaknya sedang membelakukan one way atau jalur satu arah guna mengurai kepadatan kendaraan pada libur akhir pekan.

"Saat ini sedang diberlakukan one way ke arah Jakarta, jadi mulai Gadog sampai dengan Pom Bensin Tugu sudah one way. Untuk Pom Bensin Tugu ke atas belum masih proses," jelas Ketut.

Dengan diberlakukannya sistem satu arah ini, maka secara otomatis aturan gage diberhentikan dahulu . Selanjutnya ganjil genap akan kembali diterapkan bila one way telah selesai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Minggu 3 Juli 2022 Tidak Berlaku

Sebelumnya, Pemilik kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta, seperti sehari sebelumnya bebas melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Dikarenakan peraturan ganjil genap di 26 titik hari ini, Minggu (3/7/2022) tidak berlaku.

Hal ini memang sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin-Jumat. Sementara, setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu, tidak ada pembatasan bagi roda empat. Jadi jangan khawatir Anda akan ditilang.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?

Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Untuk diketahui perluasan skema ganjil genap di Jakarta resmi diterapkan terhitung mulai Senin 6 Juni 2022. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya peningkatan angka volume kendaraan.

Dimana perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

 

3 dari 3 halaman

Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

Terkait sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku.

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Untuk diketahui pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. PPKM yang biasa diberlakukan selama dua pekan, kini berlangsung sebulan ke depan, yaitu mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.