Sukses

Baru Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni ke Polisi

Adam Deni kembali dilaporkan lagi ke polisi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Adam Deni kembali dilaporkan lagi ke polisi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Padahal seperti diketahui, saat ini Adam Deni tengah mendekam di penjara dan baru saja divonis empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 28 Juni 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 28 Juni 2022.

Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing keduanya Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita atau diganti dengan penjara 5 bulan.

Namun usai sidang vonis, Adam Deni justru menuding Ahmad Sahroni mengeluarkan uang puluhan miliar agar dapat membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?," ucap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 29 Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajukan Banding dan Mau Laporkan Penyidik

Tak hanya itu saja, Adam Deni juga berniat untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau penjara 5 bulan yang didapatnya.

Selain itu, Adam Deni juga berniat melaporkan para penyidik kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sebab, menurut dia, keputusan hukum yang dijatuhkan dalam persidangan tidak sesuai.

"Yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan. Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni.

"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," jelas Adam Deni.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Sahroni pun tak tinggal diam. Pada Kamis 30 Juni 2022, Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi. Hal itu diketahui dari akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88.

Tak hanya melaporkan Adam Deni, Bendahara Umum Partai NasDem itu juga melaporkan akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.

 

3 dari 4 halaman

Pasal yang Dilaporkan Sahroni

Dalam unggahannya di Instagram, Ahmad Sahroni memperlihatkan dua surat tanda terrima laporan polisi yang masing-masing untuk Adam Deni dan akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.

"Mulut Mu harimau mu..

.

.

Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam ,

.

Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah...

Sadar Woii...

.

Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...

.

.

mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum..

.

.salam sehat," tulis Ahmad Sahroni menyertai unggahannya di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88, Jumat 1 Juli 2022

Terlihat, Adam Deni dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Pasal 210 KUHP dan/atau fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau menyebarkan berita bohong Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelapor atas nama Ahmad Sahroni dan terlapor atas nama Adam Deni sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022," tulis surat laporan yang diunggah.

 

4 dari 4 halaman

Laporkan Akun Instagram

Tak hanya itu, terlihat dari foto yang diunggah, Sahroni juga melaporkan akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.

Akun tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Rabu 29 Juni sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelapor atas nama Ahmad Sahroni dan terlapor atas nama pemilik dan pengguna akun Instagram @foodstreat_sonatopastower sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0337/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022," tulis surat laporan yang diunggah.

Kedua laporan polisi tersebut dilaporkan Sahroni pada Kamis 30 Juni 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.