Sukses

Eks Dirut PLN dan Pertamina Dicecar KPK soal Jual Beli Gas Alam Cair

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada, Kamis 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada, Kamis 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT. Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati.

Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di PT. Pertamina.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu sudah selesai diselidiki oleh pihaknya. Menurut Karyoto, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Terus Didalami

Karyoto belum menjelaskan secara detail apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini atau belum.

Namun, dalam proses hukum yang dijalani KPK, jika perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan secara otomatis sudah ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Apalagi, kebijakan KPK era Firli Bahuri yakni pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto.

Karyoto meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja lembaga antirasuah dalam kasus ini. Karyoto memastikan masih terus mendalami beberapa bukti dan keterangan lainnya.

"Tapi yang jelas koordinasi terhadap case building tentunya banyak yang harus kita persiapkan dengan matang. Walaupun keputusan di internal sudah dilidik dan sidik gitu. Nanti pada waktunya kita sampaikan pada publik bagaimana penanganan perkara ini," kata dia.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN