Sukses

3 Pelaku Begal Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

Tiga pelaku begal handphone yang kedapatan beraksi di Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Tiga pelaku begal handphone yang kedapatan beraksi di Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ketiganya ditangkap pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini, berjumlah tiga orang.

Mereka adalah Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa 28 Juni 2022. Muhammad Dzul Fahmi pada 9 April 2022 mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

"Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang," jelas Zain, Kamis (30/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus

Modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Interogasi

Lalu, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," kata Zain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.