Sukses

Yandri Susanto Resmi Jadi Wakil Ketua MPR

Yandri dilantik oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung MPR Nusantara IV, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dia dilantik secara agama Islam.

 

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PAN Yandri Susanto dilantik sebagai Wakil Ketua MPR RI. Dia ditunjuk menggantikan Ketum PAN Zulkifli Hasan yang telah dipilih sebagai Menteri Perdagangan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden 62/P tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPR-MPR sisa masa jabatan 2019-2024.

Yandri dilantik oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung MPR Nusantara IV, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dia dilantik secara agama Islam.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua MPR dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya," kata Yandri menirukan sumpah pelantikan.

Yandri bersumpah menegakkan Pancasila, UUD 1945, setia dengan NKRI, dan menegakkan undang-undang. Selain itu, ia berjanji memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk tujuan nasional demi kepentingan bangsa negara Republik Indonesia," ucapnya.

Usai dilantik, Yandri menandatangani berita acara sumpah. Dia kemudian foto bersama dengan pimpinan MPR lainnya.

Adapun pimpinan MPR lainnya yang hadir ialah Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Lestari Moerdijat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan PAN Tunjuk Yandri

Sebelumnya DPP PAN telah menetapkan Yandri Susanto pengganti Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR. Hal itu disampaikan Jubir PAN Viva Yoga kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Viva menyebut, keputusan penujukkan Yandri diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat Harian DPP PAN. Tidak memakai voting.

"Karena bagi PAN, soal posisi kader dan anggota fraksi PAN di DPR/MPR adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," ucap dia.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.