Sukses

Kejagung Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Sejauh ini, penyidik memastikan sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.

"Masih belum kelar itu. Disamping nambah saksi, ahlinya itu belum kelar. Dia kan menganalisis, itu didasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dia kemarin nunggu ahli yang dari ITS belum kelar. Sehingga dibutuhkan untuk penghitungan kerugian negara, dan itu juga kan tersangkanya belum kita umumkan kan," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022) malam.

Supardi memastikan, setelah pemeriksaan saksi ahli rampung maka akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan pengumuman penetapan tersangka.

"Nanti nunggu itu kelar, kita umumkan. Tapi kita sudah mengantongi siapa-siapa sudah. Jadi kita tunggu lah," jelas dia.

Supardi enggan membeberkan berapa banyak calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Namun begitu, dia memastikan keberadaannya masih di Indonesia.

"Nggak perlu lah (dicegah), ada dalam negeri," Supardi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Diketahui dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal, pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah.

Selain itu, pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.

"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," ujar Supardi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.