Sukses

Komisi III Tetapkan 2 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA

Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, ada 2 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA.

Dua nama yang disepakati untuk calon Hakim Agung Kamar Perdata ialah Nani Indrawati dan Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak adalah Cerah Bangun.

Sedangkan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang disepakati ialah Agustinus Purnomo Hadidan Arizon Mega Jaya.

Kesepakatan ini diambil dalam ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022) pukul 19.00 WIB. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Adies dalam rapat.

Adies mengungkapkan, tahap selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, (30/6/2022) untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dua hari kita rapat sampai malam, hari ini telah selesai dimana kemarin terdapat 6 calon dan hari ini 5 calon yang mengikuti fit and proper test . Sudah selesai alhamdulillah dan keputusan juga sudah diambil, mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi inilah hasil keputusan dan hasil pemilihan selama dua hari kita melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI,” pungkas Adies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Untuk Calon Hakim Agung-Hakim Ad Hoc

Komisi III DPR RI mempersiapkan kriteria dalam memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA), kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Kriteria yang terpilih adalah bagaimana kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung," kata Pangeran seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan berbagai kriteria tersebut menjadi prasyarat penting bagi 11 calon hakim yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test​​​​​​​) untuk lolos menjadi hakim MA. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim itu berlangsung sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6).

Rabu sore, katanya, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA.

"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos," ujarnya.

3 dari 4 halaman

​​​​​​​Uji Kelayakan

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor MA di hari pertama, Senin, ialah pembuatan makalah oleh 11 calon hakim. Selanjutnya, Selasa dan Rabu, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan mekanisme pemaparan gagasan para calon hakim, serta tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.

Ke-11 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan itu terdiri atas delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor. Dari delapan calon hakim agung tersebut, empat di antaranya untuk kamar pidana, satu untuk kamar perdata dan agama, dan dua untuk Pengadilan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

4 dari 4 halaman

Calon Hakim Agung

Empat calon hakim agung untuk kamar pidana yakni F. Willem Saija, Subiharta, Sudharmawatiningsih, dan Suradi.

Calon hakim agung untuk kamar perdata adalah Nani Indrawati.

Calon hakim agung untuk kamar agama ialah Abdul Hakim dan calon hakim agung untuk kamar pengadilan TUN Khusus Pajak adalah Cerah Bangu dan Triyono Martanto.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc tipikor MA ialah Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodja S. Irawan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.