Sukses

Mahfud Md Usulkan ASN Di 3 Wilayah Pemekaran Diisi 80 Persen Orang Papua

Mahfud menuturkan, SDM ASN di daerah pemekaran 3 Provinsi Papua harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim Mahfud Md menyebut, SDM di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua (OAP) sebanyak 80 persen. Sisanya 20 persen diisi orang non-asli Papua.

Diketahui, ada tiga wilayah DOB atau pemekaran di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP," kata Mahfud kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2022).

Mahfud menuturkan, SDM ASN di daerah pemekaran 3 Provinsi Papua harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.

Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh Pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda.

"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk. Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seleksi Terbuka

Berikut tiga poin yang dilakukan untuk seleksi SDM di wilayah DOB Papua:

1. Pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari provinsi induk

2. Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda

3. Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.