Sukses

KPK Harap Tersangka Korupsi Suap Memberano Tengah Papua Kooperatif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Senin, 27 Juni 2022 tim penyidik lembaga antirasuah memanggil tersangka, namun tak memenuhi panggilan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua kooperatif terhadap proses hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Senin, 27 Juni 2022 tim penyidik lembaga antirasuah memanggil tersangka tersebut, namun tak memenuhi panggilan.

"Namun yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka yang namanya masih belum diungkap KPK. Ali berharap tersangka itu memenuhi panggilan penyidik.

"Kami segera akan jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan konstruksi serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Minta Bersikap Kooperatif

Ali menyatakan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan kegiatan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," kata Ali.

Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Ali.

"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," Ali menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.