Sukses

149 WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia, Sahroni Dorong RI Layangkan Protes Keras

Tim investigasi KMBM menyampaikan sedikitnya ada 149 WNI yang tewas di dalam tahanan Imigrasi Malaysia dalam kurun 2021 hingga pertengahan 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menyampaikan bahwa terdapat setidaknya 149 warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia.

Rinciannya, pada 2021 ada 101 WNI yang meninggal, sementara dari Januari hingga Juni 2022 terdapat 48 WNI yang tewas di pusat tahanan imigrasi Sabah.

Informasi ini muncul tak lama setelah masyarakat juga dikejutkan dengan putusan bebas bagi mantan majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, yang meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya karena diduga mengalami penganiayaan berat. Kasus ini telah bergulir sejak 2018.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam rentetan peristiwa tersebut. Dia pun mendorong pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Malaysia.

Dalam hal angka kematian WNI, Sahroni meminta pihak otoritas Malaysia memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dengan terbuka dan sejelas-jelasnya.

“Data ini tentu sangat membuat miris, di mana jumlah yang meninggal tidak sedikit. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka dari otoritas Malaysia, apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI kita di sana. Wajib ada tindakan tegasnya,” ujar Sahroni dalam keterangan tertuisnya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Selain itu, politikus Partai NasDem ini juga meminta agar aparat berwajib dari Indonesia segera datang langsung ke Malaysia dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI kita tetap terpenuhi meskipun dalam penjara,“ ucap Ahmad Sahroni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecam Vonis Bebas Majikan Adelina Lisou

Sementara terkait vonis bebas majikan Adelina Lisou, Sahroni menyebut bahwa putusan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih karena berbagai indikasi menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Adelina hingga meninggal dunia.

“Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan,” kata Sahroni menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan pembebasan seorang warga negara senior yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, TKI Adelina Lisao, empat tahun lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah lembaga peradilan tertinggi dan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Mengutip Free Malaysia Today, Sabtu (25/6/2022), panel tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Vernon Ong mengatakan hakim persidangan Akhtar Tahir menggunakan kebijaksanaannya untuk memberikan pembebasan kepada MA Ambika yang berusia 62 tahun.

"Tidak ada kesalahan yang bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan," katanya saat menolak kasasi JPU.

Mahkamah Tinggi adalah sebuah lembaga peradilan dalam sistem hukum Malaysia. Mahkamah ini menempati posisi tertinggi ketiga setelah Mahkamah Persekutuan dan Mahkamah Rayuan. Mahkamah Rayuan adalah pengadilan tingkat banding dalam sistem kehakiman di Malaysia.

Dua hakim panel lainnya adalah Harmindar Singh Dhaliwal dan Rhodzariah Bujang.

Ambika dalam sidang diwakili oleh pengacara Baldev Singh Bhar, yang hadir bersama pengacaranya, Y Anbananthan. Ia yang menggunakan kursi roda, hadir di pengadilan hari ini bersama putrinya, R Jayavartiny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.