Sukses

Korban Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro karena Kasus Berjalan Lamban

Korban pemerkosaan oleh WN Tiongkok berkirim surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Dia didampingi penasihat hukumnya, Prabowo, mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Korban pemerkosaan oleh WN Tiongkok berkirim surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Dia didampingi penasihat hukumnya, Prabowo, mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6/2022).

"Kedatangan saya dan korban hari ini terkait kasus yang sama terhadap pelaporan WN China yang berinisial K. Jadi di sini kita menyurati atau tadi meminta tanggapan dari Kapolda Metro Jaya dalam hal ini kepada Pak Fadil," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil turun tangan untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang dilayangkan kliennya. Menurut dia, sejauh ini penanganan kasusnya dinilai tidak berpihak pada korban.

"Korban sangat berharap Kapolda bisa memberikan atensi yang lebih atau menanggapi jalannya kasus ini dengan cepat, transparan," ujar dia.

Prabowo menyebut, kasus pemerkosaan sudah dilaporkan sejak April 2022. Pihaknya telah memberikan bukti-bukti mulai dari visum, hasil dari psikater dan bukti lain-lain yang memperkuat laporannya tersebut.

Namun, pihak pengacara sampai hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal, informasi yang diterima dari berbagai media, penanganan kasus telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami mau tahu status terlapor atau sudah tersangka atau gimana. Karena kita takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari, tahu tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti," ujar Prabowo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat Diterima Staf Kapolda Metro Jaya

Prabowo mengatakan, surat telah diterima oleh salah satu staf di bagian sekretaris umum Kapolda Metro Jaya dan telah ada tanda terima.

"Dalam kesempatan ini kalau tidak ada halangan kata stafnya tadi akan langsung dibaca (Kapolda) sore ini," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, penanganan kasus dugaan pemerkosaan WN Tiongkok ke WNI resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini, sesuai dengan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkaranya diambil kesimpulan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," singkat Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh IK (30) ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/ 1695/IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

 

3 dari 4 halaman

Kronologi

Sebelumnya, IK menceritakan awal pertemuannya dengan WN Tiongkok inisial K hingga terjadinya pemerkosaan.

Korban mengaku butuh waktu panjang dan persiapan matang untuk berbicara terus terang di hadapan media. Apalagi kejadian pemerkosaan yang menimpannya berdampak pada kondisi psikologisnya.

Menurut IK, keberanian tersebut muncul setelah pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani perkara ini.

"Saya tidak sangka harus mengutarakan ini depan media, butuh kekuatan mental jelaskan di media," kata IK memulai perbincangan, Senin (20/6/2022).

IK mengenal K, terduga pelaku pemerkosaan berawal dari media sosial pada 2020 silam. Selama hampir empat bulan, keduanya intens menjalin komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

K ia kenal bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Tiongkok yang berada di Indonesia. Singkat cerita, IK bertemu dengan K pertama kalinya di sebuah restoran.

Hingga dua kali bertemu, saat itu IK mengaku tak menaruh rasa curiga sedikit pun. Apalagi, secara penampilan, K terlihat seperti seorang intelektual.

"Kami berkomunikasi 4 bulan tatap wajah. Sempat bertemu di restoran tidak ada gelagat jahat dari K," ucap IK.

Petaka pun datang pada pertemuan ketiga sekitar Juli 2020. IK diajak makan di restoran. Namun, diperjalanan K malah berubah haluan.

K malah mengajak ke apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dalih K saat itu mengingat situasi sedang Covid-19. Sementara, kalau makan di restoran hanya diberi waktu 30 menit.

"Udah, kata dia makan di apartemen saja, dia (K) masak," kata IK mengulang percakapan waktu itu.

IK yang berprasangka baik pada K menuruti permintaannya. Tak disangka, pada pertemuan tersebut menjadi pengalaman pahit. Pelaku memperkosanya.

 

4 dari 4 halaman

Hasil Visum

Hasil visum terdapat luka robek cukup parah pada bagian organ vital. Bukti visum atau medis turut dilampirkan ke dalam laporan polisi. "Pada bagian sensitif sampai dijahit beberapa jahitan," ucap IK.

Seusai kejadian itu, IK sebenarnya telah mendatangi salah satu kantor polisi di wilayah Jakarta Barat. Maksudnya, mengadu atas apa yang dialami. Namun, IK mengaku malah diajak berdamai karena dinilai kurang cukup bukti.

Menurut IK, oknum petugas juga memintanya menerima sejumlah dana yang sempat ditawarkan oleh penasihat hukum K.

"Saya disuruh cabut laporan, kalau tidak, akan dilaporkan balik atas dasar pemerasan," ujar IK.

Mendengar hal itu, IK mengaku stres dan tertekan. Ia tersinggung atas ucapan itu. "Kok saya diganjar sedemikian," ujar dia.

IK kini berharap penuh pada penyidik di Polda Metro Jaya memproses laporannya. Dia mengaku telah diperiksa sebagai pelapor, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya lagi.

Sementara itu, Penasihat Hukum IK, Prabowo menerangkan, penanganan lamban karena pihak kepolisian masih menunggu penjelasan dari tim dokter yang mengeluarkan hasil visum.

Prabowo mengatakan, kepolisian mengajukan dokter sebagai saksi ahli. Sementara itu, kepolisian juga mengalami kendala memanggil terlapor.

"Sudah dua kali sudah dipanggil tidak datang, tidak ada pengacara terlapor yang menghubungi," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.