Sukses

Pembobolan Bank Pelat Merah oleh WN Estonia, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Kasus pembobolan bank ini terbongkar usai menerima laporan dari salah satu bank BUMN. Ada salah satu nasabah mengeluh uang Rp 300 juta di rekeningnya lenyap secara misterius.

Liputan6.com, Jakarta Dua warga negara Estonia membobol dengan metode skimming sebuah bank pelat merah. Selama beraksi, kedua pelaku berhasil menguras beberapa rekening milik nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Kasus pembobolan bank ini terbongkar usai menerima laporan dari salah satu bank BUMN. Ada salah satu nasabah mengeluh uang Rp 300 juta di rekeningnya lenyap secara misterius.

Belakangan diketahui, itu akibat ulah SP (24) dan rekannya yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berdua berasal dari Estonia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, SP sebagai eksekutor diberikan instruksi oleh rekannya memasukkan kartu ke mulut ajungan tunai mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming.

Zulpan masih menyembunyikan indentitas pelaku yang memberikan instruksi. Namun, kata dia arahan-arahan diterima SP via media sosial Telegram.

"Sehingga dia beraksi berdasarkan instruksi dari rekannya, sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Adapun, modus menggunakan metode skimming. Ada kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data yang sudah ditarget menjadi korban.

"Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujar dia.

Zulpan menyebut, pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka selama beraksi dari 900 US dollar hingga 1.050 US dollar," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibelikan Bitcoin

Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menerangkan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skimming pada mesin ATM tertentu.

"Pelaku yang kita tangkap ini adalah eksekutor, dia diperintah oleh seorang DPO untuk ambil uang dan transfer uang," ujar dia.

Tomy menerangkan, DPO telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Nanti, si DPO tinggal memberikan instrusi ke SP untuk mengeruk uang di ATM para korban.

"Jadi si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh di kontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujar dia.

Tomy menyebut, hasil peyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Terkait hal ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya pencucian uang.

"Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

Atas perbuatannya, SP dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," tandas Zulpan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.